Tax Amnesty dan Trading Forex

Saat ini pemerintah Indonesia sedang mengadakan Tax Amnesty 2016 atau pengampunan pajak, yang dimana hal ini menurut kami Super Bagus Sekali.


Karena dengan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty ini maka negara Indonesia bisa semakin bertumbuh, sebab akan banyak aliran dana yang masuk ke Indonesia untuk dipergunakan sebagai pembangunan di negeri ini. Imbasnya adalah Rupiah akan semakin kuat, ekonomi bertumbuh, properti menggeliat lagi, dan saham Indonesia akan semakin bangkit.


Tax Amnesty bukan hanya wajib diikuti oleh Anda yang mempunyai harta di luar negeri, tetapi di DALAM NEGERI pun juga wajib Anda deklarasikan (jika sebelumnya belum pernah dilaporkan hartanya), sebab setelah ini pajak akan sangat berperan penting di sisi pekerjaan dan bisnis. Semua orang yang tidak taat dengan pajak ataupun belum mempunyai NPWP, pasti akan susah dan sangat sulit untuk menjadi kaya 🙂


Mengapa ada Tax Amnesty ini ?


Pemerintah memberikan program Tax Amnesty yang terakhir ini sebenarnya adalah untuk memulai menjalankan sistem pajak yang lebih transparan di Indonesia untuk pembangunan negeri ini juga, jadi kalau sistem itu dijalankan tanpa adanya Tax Amnesty ini maka kami rasa sebagian besar masyarakat pasti akan kena pidana pajak semua , dan bisa anda bayangkan bagaimana penuhnya penjara 🙂 oleh karena itu sekarang diberi pengampunan dahulu sebelum sistem tersebut dijalankan, dan kalau masih tetap “bandel” maka tanggung sendiri akibatnya.


Kami team Brokerforex.com menghimbau Anda yang mempunyai harta atau simpanan uang yang belum dideklarasikan di dalam laporan pajak anda , maka SEGERA laporkan dan membayar kompensasinya, karena dengan adanya Tax Amnesty ini maka anda tidak akan perlu kuatir lagi untuk diperiksa di kedepannya.


Selengkapnya mengenai tata cara dan prosedur Tax Amnesty tersebut, silahkan dibaca pada halaman web PAJAK ini : Tata Cara Tax Amnesty 2016


di dalam peraturan tersebut juga tertera perlindungan bagi masyarakat yang ikut Tax Amnesty ini TIDAK AKAN DIPERIKSA , dan hal ini juga Bukan Jebakan !


Terus bagaimana hubungannya Tax Amnesty dengan Trading Forex ?


Ok, untuk anda para Trader, kami juga menghimbau untuk melaporkan uang anda yang ditempatkan di account trading anda, karena dengan pelaporan ini maka harta di dalam SPT Pajak anda bisa bertambah, sehingga nanti di kedepannya anda tidak perlu kuatir lagi untuk masalah misalnya untuk beli Mobil, Rumah, dan sebagainya yang didapat dari hasil kerja anda tersebut dan harta SPT anda tidak cukup…


Karena setiap orang jika mempunyai uang (uang betulan ya 🙂 ) pastilah ada keinginan untuk membeli mobil, property, reksadana, membuat perusahaan, dan semacamnya, yang dimana hal itu membutuhkan NPWP dan bayar pajak. Nah jika di laporan harta SPT Pajak anda tidak mencukupi maka anda bisa bermasalah.


Tax Amnesty bagi para Trader Forex, khususnya untuk yang bertrading di broker luar negeri, anda juga bisa melaporkannya sebagai Deposito di bank BCA misalnya (kami pun melakukan hal ini), sebab ini cara yang paling mudah dan tidak perlu disertakan bukti-buktinya kok kalau anda nabung disana (jadi cukup enak sekali dan menguntungkan) 🙂 dan kalau anda memberi bukti pun maka petugas pajak juga tidak bisa memeriksanya sebenarnya, karena belum open rekening. Tapi jangan anda tulis sebagai dana dari luar negeri, karena akan lebih mahal nanti tarif bayar deklarasi tax amnestynya.


Bentuk harta pajak selain deposito, dapat juga anda deklarasikan dengan berupa bentuk Emas fisik, Uang Dollar ataupun Uang Cash. Ini adalah yang paling baik.


CATATAN: Untuk para Trader, jika ingin aman pelaporannya, gunakan juga perusahaan broker forex yang benar-benar legal (teregulasi) dan yang bukan tergolong nakal, karena jika anda menggunakan perusahaan forex yang tidak benar, maka selain masalah pajak, maka anda juga beresiko terkena pelanggaran pencucian uang. Cara memfilter suatu perusahaan broker, silahkan kunjungi halaman: Cara memilih perusahaan broker yang benar dan legal


Anda juga bisa mengkonsultasikan perihal pengampunan pajak ini kepada konsultan pajak anda bila kebingungan caranya. (cari di google mengenai konsultan pajak yang terdekat di tempat anda dan pilihlah konsultan pajak yang sudah bersertifikat dan bukan yang ecek2 / abal2, karena jika salah menyusun laporannya maka yang menanggung adalah anda sendiri di kedepannya)


Berapapun jumlah uang anda, harus anda deklarasikan dan bayar biaya tax amnestynya (sebaiknya uang yang anda deklarasikan dilebihkan sekitar 2 – 3x lipatnya karena untuk cadangan supaya kedepannya anda enak), yang dimana biaya deklarasi tax amnesty ini hanya 2% saja dari yang anda laporkan bila sebelum Oktober 2016. Dan tentunya ini sangat murah dibanding dengan pajak normal yang harus membayar berkali-kali lipatnya.


Sekali lagi, segera manfaatkan peluang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty 2016 ini, karena menurut informasi bahwa Tax Amnesty atau pengampuan pajak ini tidak akan ada lagi di kedepannya, jadi ini adalah kesempatan TERAKHIR yang harus benar-benar anda gunakan sebelum terlambat ya dan sebelum dilaksanakannya open rekening dan pajak yang transparan.


PENTING ! menurut informasi, di tahun 2018 akan dilaksanakan open rekening.


Bagi yang belum memiliki NPWP, segera membuat NPWP, karena NPWP itu wajib hukumnya bagi anda yang ingin berbisnis, bekerja ataupun mencari uang . Tanpa NPWP maka jangan harap anda bisa bekerja dengan baik dan menjadi kaya.


Ok, semoga bermanfaat !


 


Related Posts