Review penggunaan exchanger dan payment gateway untuk transaksi forex

Mungkin anda pernah tergiur dengan iming-iming kemudahan transfer uang ke perusahaan broker forex luar negeri via transfer lokal to lokal melalui titip jasa perantara seperti money changer online (exchanger) ataupun payment gateway dan e-money yang sebenarnya mereka itu perlu kita waspadai, karena kalau kita pelajari lebih dalam, disana Anda Bukan transfer langsung direct ke perusahaan brokernya, melainkan melalui rekening pihak ke 3 terlebih dahulu lho, yang ditampung secara ilegal sebenarnya… Mari kita bahas hal ini dengan lebih mendetail di artikel di bawah ini.


Banyak e-money dan payment gateway yang ilegal seperti Liberty Reserve, E-Gold, dan semacamnya yang bertumbangan karena scam ataupun dibekukan oleh FBI akibat penyalahgunaannya, bahkan termasuk user nasabahnya pun bisa terkena imbas, karena dianggap pencucian uang.



di Indonesia memang banyak bermunculan metode dan cara pembayaran dengan model bisnis payment gateway, e-money, serta jasa perantara transfer uang seperti ini, TETAPI digunakan bukan pada tempatnya, melainkan digunakan untuk transaksi ke broker forex yang notabene cara ini SEBENARNYA DILARANG DAN tergolong ILEGAL …



Karena jasa transfer mereka ini bisa memfasilitasi untuk transfer uang secara lokal melalui rekening bank-bank penampungnya di Indonesia, seperti Bank BCA, BNI, Mandiri dan lain-lain ke perusahaan berjangka di luar negeri (broker forex) yang TANPA Seijin Bappebti dan OJK di Indonesia.


Intinya adalah mereka menampung dana di rekening banknya di Indonesia Tanpa Ijin !


AKTA PENDIRIAN DAN PERIJINAN YANG SEBENARNYA :


Untuk akta pendirian perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan tidak ada masalah, tetapi itu hanya sebatas pada pendirian badan usaha saja, yang tentunya dilengkapi dengan persyaratan standard untuk suatu pendirian badan usaha, ataupun seringkali juga ditemukan hanya menggunakan perorangan pribadi saja yang bisa lebih berbahaya.


Agar suatu perusahaan payment gateway, e-money dan exchanger tersebut bisa secara Legal memfasilitasi untuk penyaluran transfer dana ke suatu perusahaan pialang (broker forex asing) maka menurut peraturan hukum di Indonesia HARUSLAH berijin Bappebti dan OJK juga (khususnya untuk perusahaan jasa penyalur uang yang rekening penampungan nasabahnya berada di Indonesia), karena hal ini berguna untuk menghindari penyelewengan ataupun pelarian dana ke luar negeri secara ilegal atau money laundry. Karena hal-hal seperti transaksi berjangka termasuk pasar modal dan mata uang valas (forex) berpotensi mempengaruhi suatu perekonomian negara, dan itu harus diatur oleh undang-undang khusus. (tidak bisa sekedar dengan akta pendirian badan usaha saja).


Di dokumen peraturan pemerintah (lihat di bawah nanti), disebutkan bahwa Bappebti bertugas untuk mengawasi penyaluran dana ke broker forex luar negeri, sedangkan OJK bertugas mengawasi jalannya penampungan dana tersebut, agar tidak disalahgunakan. KECUALI jika perusahaan payment gateway untuk broker forex tersebut tidak menggunakan rekening bank di Indonesia sebagai penampungannya maka hal itu masih diperbolehkan dan tidak ada masalah.


Sekedar Anda ketahui juga bahwa sebagian besar perusahaan broker asing yang bisa menggunakan jasa-jasa transfer lokal ini adalah broker-broker forex asing yang tidak teregulasi secara benar ataupun yang berjenis offshore.


Hal ini sama seperti halnya pendirian perusahaan Investasi di Indonesia, mereka selain harus berbentuk badan usaha, maka juga harus mengantongi ijin dari Bapepam dan OJK, demikian juga bila kita ingin mendirikan suatu kantor perusahaan pialang di Indonesia yang legal (broker berjangka untuk forex, index, saham, cfd, komoditi) maka juga harus mengantongi ijin dari Bappebti pula supaya tidak melanggar. Jadi tidak bisa hanya mengantongi badan usaha PT atau CV saja, atau bisa beresiko nantinya jika terdapat aktifitas penampungan dana nasabah.


Kita mendirikan pabrik obat pun selain menggunakan Badan Usaha PT maka juga harus berijin BPOM (tidak bisa hanya badan usaha/PT saja). Nah hal-hal perijinan tambahan di bidangnya masing-masing itu yang seringkali tidak diketahui oleh masyarakat, padahal itu penting untuk faktor keamanannya.


Dibawah ini adalah bukti penjelasan di peraturan pemerintah dari Bappebti yang mengatur mengenai penyaluran dana ke bursa berjangka luar negeri ini , yaitu di link web berikut :


http://www.bappebti.go.id/id/regulation/ordinance/detail/56.html


Disana disebutkan di Bab VII pasal 78 dan pasal 80, jelas tertera bahwa penyaluran langsung ke bursa luar negeri hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di Bappebti ataupun OJK, karena hal ini juga berguna untuk memberi perlindungan dana bagi nasabah dari bentuk penyelewengan dan pelanggaran. Apalagi seperti yang kita ketahui banyak perusahaan broker asing yang ilegal dan bodong disana, belum lagi pencucian uang atau pelarian dana oleh koruptor.


Dari penjelasan di peraturan pemerintah tersebut, maka menurut kami penyaluran dana dari perusahaan payment gateway ataupun exchanger di Indonesia untuk disalurkan ke perusahaan broker berjangka tanpa seijin Bappebti adalah tergolong ILEGAL (khususnya bagi exchanger dan payment gateway yang memiliki rekening penampungan nasabahnya di bank yang berada di Indonesia), serta bisa sewaktu-waktu dipermasalahkan oleh Hukum di Indonesia. Dan bila terjadi hal demikian maka tentunya kasus semacam E-Gold dan Liberty Reserve yang scam tersebut pasti bisa terulang kembali, dan pasti otomatis akan merugikan masyarakat juga. (semoga hal ini tidak terjadi lagi di Indonesia)


Bagaimana metode yang aman dan benar untuk transfer uang ke broker berjangka di luar negeri ? tentunya adalah melalui media yang benar-benar Legal, seperti melalui bank transfer langsung (bank wire) direct ke luar negeri ke perusahaan broker TANPA melalui perantara (harus TANPA ditampung di bank lokal Indonesia dan Tanpa jasa orang lain), ataupun bisa melalui seperti media pembayaran Legal semacam Paypal, Skrill, Neteller dan Kartu Kredit, karena hal tersebut tidak melanggar hukum, sebab proses transfernya adalah secara langsung Tanpa penampungan dana terlebih dahulu di rekening bank yang berada di Indonesia.


Perusahaan payment seperti Paypal, Skrill, Neteller tersebut pun semuanya Tidak memiliki rekening penampungan di Indonesia, mereka bersistem transfer langsung (direct) ke rekening broker di luar negeri, dan ini masih diperbolehkan, sebab tidak melanggar regulasi di Indonesia.


Untuk penggunaan payment gateway di dalam transaksi lainnya (yang NON perdagangan derivatif, Non forex atau Non Pasar Modal) maka diperbolehkan sepanjang mereka sudah mengantongi ijin dari OJK dan BI. Tetapi jika untuk penyaluran dana ke perusahaan broker forex asing melalui jasa transfer lokal ini sebaiknya anda pikirkan lagi masak-masak, karena menurut peraturan regulasi di Indonesia hal tersebut tidak diperbolehkan jika digunakan untuk transaksi di broker forex.


Anda pun secara tidak langsung sebagai pengguna dan nasabah bisa ikut beresiko terhadap hal ini jika tetap menggunakan cara jasa perantara ilegal tersebut, walaupun kelihatannya mereka tersebut tampak meyakinkan (bisa terjerat pelanggaran pasal pencucian uang atau pelarian dana ilegal).


Kemudian kalau kita lihat perusahaan pembayaran lain yang berasal dari Indonesia seperti Doku Wallet, Kaspay, ipaymu, dan semacamnya tidak ada satupun yang mau menerima untuk transaksi pada broker forex asing ataupun pada perdagangan pasar modal / pasar berjangka ini, karena memang hal itu tidak diperbolehkan. (jika menemukan payment gateway yang memperbolehkan transfer ke perusahaan broker forex secara transfer bank lokal ke lokal, maka itu tentunya pasti ilegal dan tidak aman)


Sekarang silahkan anda pertimbangkan sendiri plus minus dan resiko dalam penggunaan exchanger dan payment gateway ini dalam bertransaksi Forex di luar negeri, kami hanya memberikan saran dan pandangan dari sisi hukum di Indonesia dan keamanannya. Semoga tidak terulang lagi kasus seperti exchanger Tukarduid.com , E-Gold, dan Liberty Reserve.


Semoga bermanfaat !


Baca ini juga mengenai artikel Liberty Reserve (LR): https://dennypedia.com/forex/liberty-reserve-dan-transfer-lokal-ilegal/



0 Response to "Review penggunaan exchanger dan payment gateway untuk transaksi forex"

Posting Komentar