Legalitas Pialang Luar Negeri

Sebelumnya kami sudah membahas mengenai Legalitas Trading Forex dan Pialang di Indonesia yang mengupas mengenai regulasi resmi pialang lokal dalam negeri Indonesia. Kali ini kami akan mengupas mengenai regulasi resmi untuk pialang luar negeri. Harap anda ketahui sekarang kalau perdagangan forex di Indonesia saat ini sudah melewati tiga fase, yaitu


Fase satu, pada fase awal ini masyarakat mulai mengenal dunia forex trading online yang diperkenalkan olah perusahaan pialang resmi di Indonesia.


Fase dua, perusahaan pialang resmi lokal Indonesia mulai menyediakan fasilitas trading online untuk memerangi perusahaan perusahaan pialang luar yang illegal yang saat itu marak beredar di Indonesia dan sudah banyak yang meresahkan.


Fase tiga, setelah sempat dihapuskan, kontrak mini kembali diperkenalkan oleh pialang lokal untuk mengantisipasi trader yang bertransaksi akun mini di pialang luar negeri yang illegal.


Sebelumnya kami sudah membahas mengenai Legalitas Trading Forex dan Pialang di Indonesia y Legalitas Pialang Luar Negeri


Saat ini kontrak mini telah kembali diperkenalkan setelah sebelumnya sempat dihapuskan dan pialang lokal hanya menyediakan kontrak regular / standard dimana leverage yang disediakan hanyalah 1:100. Setelah di uji coba pada 2013 silam, akhirnya kontrak mini secara resmi kembali diperkenalkan lagi di Indonesia.


Jalan ini ditempuh oleh BAPPEBTI untuk mengantisipasi menjamurnya pialang luar negeri yang sangat agresif masuk ke pasar Indonsia dengan beragam bonus yang menggiurkan namun seringkali berujung pada hilangnya dana nasabah, dimana pialang luar seringkali menawarkan :


Minimal deposit yang sangat kecil bahkan dengan dana 100ribu sudah bisa melakukan transaksi di trading forex



  • Bonus margin saat melakukan deposit

  • Free commission

  • Spread rendah

  • Transfer dana yang sangat mudah dengan menggunakan pihak ketiga


Sepintas penawaran dari pialang luar ini cukup menggiurkan dan menarik bagi para investor awam, tapi apakah benar demikian? Mari kita kupas satu persatu


Sebelumnya kami sudah membahas mengenai Legalitas Trading Forex dan Pialang di Indonesia y Legalitas Pialang Luar Negeri


Minimal deposit yang sangat kecil bahkan dengan dana 100ribu sudah bisa melakukan transaksi di trading forex


Dalam badan pengawas pialang resmi baik itu lokal ataupun luar sudah ditentukan jumlah minimal deposit yang harus dilakukan, ini dikarenakan trading forex adalah investasi beresiko tinggi dan diharuskan memiliki cadangan margin yang cukup, jadi dengan deposit yang kecil sebuah akun forex tidak akan memiliki ketahanan yang cukup. Selain itu dengan tingkat resiko yang tinggi ini, trading forex sebenarnya tidak cocok untuk semua orang terutama mereka yang memiliki dana terbatas, dengan menetapkan jumlah minimal deposit juga bertujuan untuk melindungi nasabah.


Bonus margin saat melakukan deposit


Sepintas program ini mirip dengan program cashback atau bonus bonus lainnya saat kita menyetorkan sejumlah dana ke bank dan tidak boleh ditarik dalam jangka waktu tertentu. Nah bank berani memberikan sejumlah hadiah ini karena berdasarkan pada nilai dan bunga yang ada di masa depan.


Lalu bagaimana dengan pialang? Darimana mereka bisa menetapkan bonus margin saat melakukan deposit? Padahal perusahaan pialang luar negeri yang illegal tersebut memberlaukan free komisi dan spread  yang rendah. Inilah yang menjadi pertanyaan terbesar, darimana mereka menangguung biaya biaya tersebut?


Badan regulator pialang yang resmi melarang dengan keras praktek promosi yang berlebihan seperti ini karena menyesatkan.


Transfer dana yang sangat mudah dengan menggunakan pihak ketiga


Ada banyak pihak ketiga yang biasanya mereka gunakan seperti kartu kredit, paypal, skrill, e gold dll. Masih ingat dalam ingatan kasus yang menimpa Liberty Reserve beberapa tahun yang lalu. Berapa banyak dana nasabah yang hilang begitu saja karena kasus tutupnya Liberty Reserve?


Badan pialang yang resmi hanya memberlakukan metode transaksi hanya melalui wire transfer ataupun kartu kredit saja


MODUS OPERANDI PIALANG LUAR NEGERI ILLEGAL


Sebelumnya kami sudah membahas mengenai Legalitas Trading Forex dan Pialang di Indonesia y Legalitas Pialang Luar Negeri


Inilah yang harus anda ketahui, modus operandi yang biasanya dilakukan oleh para pialang illegal ini dalam mengeruk dana nasabah


PEMBANDARAN, dalam kasus ini perusahaan pialang akan melawan transaksi trader itu sendiri. Kalau anda buy maka perusahaan pialang sell, kalau anda profit maka perusahaan pialang rugi, kalau anda rugi? Dipastikan perusahaan pialang akan profit. Maka jangan heran kalau di perusahaan pialang luar akan sering terlihat spike spike yang tidak jelas dalam grafik mereka yang seharusnya tidak ada yang gunanya untuk menjemput stop loss yang seharusnya tidak terkena


DANA TIDAK DAPAT DITARIK, ini adalah modus paling umum. Trader akan dihadapkan pada kondisi mereka akan dipersulit untuk menarik dana mereka sendiri yang dikarenakan dana yang mereka depositkan memang tidak masuk di lantai bursa, sehingga perusahaan pialang harus merogoh kocek supaya trader dapat melakukan penarikan.


ANOMALI PADA PLATFORM TRADING, akan ada banyak anomali yang terjadi disini. Mulai dari adanya spike yang menjemput stop loss saja hingga market yang mendadak freeze saat market sedang bagus, akibatnya take profit tidak terkena. Customer service yang awalnya digadang dapat dihubungi 24 jam mendadak tidak dapat dihubungi sama sekali dengan alasan sibuk.


Sebelumnya kami sudah membahas mengenai Legalitas Trading Forex dan Pialang di Indonesia y Legalitas Pialang Luar Negeri


Hal hal diatas ini akan dapat terjadi kalau anda melakukan transaksi pada perusahaan pialang illegal yang tidak resmi, karena itu pastikan perusahaan pialang luar negeri yang anda pilih berada di bawah badan regulasi berikut ini :



  1. Amerika : Commodity Futures Trading Commission (CFTC)

  2. Inggris : Financial Services Authority, yang sekarang bernama FCA UK

  3. Jerman : Bundesaufsichtsamt Fur der Wertpapierhandel (BAWE)

  4. Hongkong : Securities and Futures Commission (SFC)

  5. Singapore : Monetary Authority of Singapore (MAS)

  6. Perancis : French Commission des Operations de Bourse (COB)

  7. Australia : Australian Securities and Investments Commission (ASIC)

  8. Indonesia : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti)

  9. Lainnya seperti MFSA(Malta), MiFID (Eropa), FINMA (Swiss)


Related Posts