Legal kah Penggunaan FASAPAY untuk transaksi uang di Forex ?

Di Indonesia banyak beredar perusahaan-perusahaan penyedia jasa transfer keuangan, baik kepada layanan ecommerce ataupun kepada layanan perusahaan broker forex.


Jasa transfer keuangan ini biasanya disebut dengan payment gateway ataupun jasa perantara exchanger, dan dari beberapa perusahaan tersebut salah satunya adalah Fasapay.


Berikut adalah keterangan yang kami dapatkan dari pihak Fasapay seputar perusahaannya dan perbedaan fungsi dari masing-masing domain websitenya

























































Fasapay.co.idFasapay.com
Nama perusahaanPT. Fasa Centra ArtajayaFasa Centra Solutions Ltd.
Bentuk badan usahaPT (Perusahaan Terbatas)Ltd. (Limited Company)
AlamatGrha Karya Jody Lantai 1 Jl. Cempaka Baru No.09 Karang Asem, Condong Catur, Depok, Sleman, 55283 D.I.Yogyakarta435 Orchard Road 11/F Wisma Atria Singapore 238877
NegaraIndonesiaSingapura
Nomor telepon+62-274-883-111+65 6701 8247
Websitewww.fasapay.co.idwww.fasapay.com
Emailsupport@fasapay.co.idsupport@fasapay.com
Di bawah otoritasBank IndonesiaDi luar Bank Indonesia
Payung hukumUndang – Undang Republik IndonesiaDi luar Undang – Undang Republik Indonesia

 


Silahkan anda klarifikasi mengenai kebenaran hal tersebut ke instansi terkait


Klik disini untuk baca juga mengenai Review penggunaan exchanger dan payment gateway untuk Forex


 


0 Response to "Legal kah Penggunaan FASAPAY untuk transaksi uang di Forex ?"

Posting Komentar