Legal kah Penggunaan FASAPAY untuk transaksi uang di Forex ?
Di Indonesia banyak beredar perusahaan-perusahaan penyedia jasa transfer keuangan, baik kepada layanan ecommerce ataupun kepada layanan perusahaan broker forex.
Jasa transfer keuangan ini biasanya disebut dengan payment gateway ataupun jasa perantara exchanger, dan dari beberapa perusahaan tersebut salah satunya adalah Fasapay.
Berikut adalah keterangan yang kami dapatkan dari pihak Fasapay seputar perusahaannya dan perbedaan fungsi dari masing-masing domain websitenya
Fasapay.co.id | Fasapay.com | |
Nama perusahaan | PT. Fasa Centra Artajaya | Fasa Centra Solutions Ltd. |
Bentuk badan usaha | PT (Perusahaan Terbatas) | Ltd. (Limited Company) |
Alamat | Grha Karya Jody Lantai 1 Jl. Cempaka Baru No.09 Karang Asem, Condong Catur, Depok, Sleman, 55283 D.I.Yogyakarta | 435 Orchard Road 11/F Wisma Atria Singapore 238877 |
Negara | Indonesia | Singapura |
Nomor telepon | +62-274-883-111 | +65 6701 8247 |
Website | www.fasapay.co.id | www.fasapay.com |
support@fasapay.co.id | support@fasapay.com | |
Di bawah otoritas | Bank Indonesia | Di luar Bank Indonesia |
Payung hukum | Undang – Undang Republik Indonesia | Di luar Undang – Undang Republik Indonesia |
Silahkan anda klarifikasi mengenai kebenaran hal tersebut ke instansi terkait
Klik disini untuk baca juga mengenai Review penggunaan exchanger dan payment gateway untuk Forex
0 Response to "Legal kah Penggunaan FASAPAY untuk transaksi uang di Forex ?"
Posting Komentar