DPR Minta Perusahaan Forex Ilegal Kena Sanksi Pidana
Akhir-akhir ini di Indonesia sangat marak dengan broker forex luar negeri yang juga menawarkan suatu seminar forex ataupun edukasi forex, yang dimana di penghujungnya pasti akan diarahkan untuk masuk ke suatu broker forex yang notabene Ilegal atau menghimpun dana masyarakat saja dengan transfer pihak ke 3.
Akibat dari hal ini, pihak DPR akan mengupayakan suatu sanksi pidana untuk broker nakal tersebut, apalagi yang berkedok edukasi forex yang sebenarnya itu hanya menipu dan membodohi masyarakat saja untuk bergabung di broker ilegal tersebut, terutama broker forex luar negeri ilegal yang tergolong bucket shop.
Berikut adalah informasi selengkapnya dari Detik Finance tanggal 2 Feb 2011 :
Jakarta – Komisi VI DPR-RI mengusulkan dalam perubahan UU No 32 Tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi agar perusahaan forex (transaksi elektronik perdagangan mata uang asing) dan indeks saham ilegal dikenakan sanksi pidana. Perusahaan-perusahaan semacam ini banyak berkeliaran di masyarakat berkedok edukasi dalam perdagangan forex.
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, saat ini di masyarakat banyak kegiatan promosi, rekrutmen (karyawan), pelatihan, seminar oleh perusahaan lokal dan asing di bidang forex dan indeks saham yang faktanya justru menghimpun dana masyarakat.
Hal ini rentan risiko tinggi karena masyarakat harus melakukan perdagangan berjangka komoditi, rentan penipuan dan banyak merugikan masyarakat.
Selengkapnya:
0 Response to "DPR Minta Perusahaan Forex Ilegal Kena Sanksi Pidana"
Posting Komentar