Daftar Perijinan, Regulasi dan Badan Pengawas dunia untuk perusahaan Forex

Perusahaan Forex yang benar harus memiliki ijin sebagai perusahaan pialang di suatu badan regulasi dari pemerintah setempat, dan berikut adalah daftar Badan Pengawas (regulator) dari suatu perusahaan Keuangan ataupun Saham dan Forex:



  • NFA/CFTC di kategori Futures Commission Merchant atau FCM (USA)

  • Financial Services Authority – FSA UK (Inggris) di kategori Non EEA. Sekarang telah berubah nama menjadi FCA UK

  • MIFID (Uni Eropa).

  • MFSA (Malta – Eropa)

  • FINMA, dan harus berbentuk Bank (Swiss)

  • Bappebti/Bapepam (Indonesia)

  • IDA/BCAC/OSC/CSA/MFDA/Investment Industry Regulatory Organization of Canada – IIROC (Canada)

  • SC (Malaysia)

  • ASIC (Australia)

  • Financial Services Agency/Japan Securities Dealers Assiciation/SESC (Jepang)

  • Monetary Authority of Singapore – MAS (Singapore)

  • DGCX/DMCC/DFSA (UAE/Dubai)

  • Securities and Futures Commission – SFC (Hongkong)

  • CSRC (China)

  • SEBI (India)


Hati-hati bila suatu perusahaan tidak teregulasi di salah satu perijinan pialang (regulatory) tersebut, karena bila tidak teregulasi benar dan jelas di suatu negara yang benar (bukan terletak di negara offshore) maka segala aktifitas dari perusahaan tersebut tidak ada yang mengawasi dan sangat tidak aman. BEDAKAN PULA antara ijin pendirian perusahaan saja dengan ijin sebagai perusahaan pialang. Perusahaan sekuritas/forex yang benar HARUS berijin sebagai perusahaan pialang di badan regulasi seperti diatas. (Hati-hati dengan Regulasi Palsu! atau yang hanya berkedok seperti seolah-olah teregulasi, padahal tidak. Anda harus benar-benar memeriksanya di badan regulasi diatas atau di pemerintah setempat untuk memastikannya, dan juga jenis kategorinya, serta tanggal berlaku ijinnya) Untuk negara-negara diluar itu biasanya tergabung di dalam salah satu afiliasi regulasi diatas, ataupun belum terdapat suatu badan regulatory yang memadai ataupun tidak jelas, dan disarankan sebaiknya dihindari bila diluar badan regulasi utama di atas, karena untuk faktor keamanan dan resikonya, Terutama untuk anda yang ingin serius bertrading forex secara aman dan terjamin.


Beberapa perusahaan forex online yang telah menghilang/membawa lari uang nasabah, tidak bisa melakukan penarikan, ataupun terbukti berbuat curang seperti menghilangkan transaksi yang profit, dan sejenisnya (*Berdasarkan bukti sumber yang diterima di teguran badan regulatory, investigasi kepolisian internasional, dan laporan kasus dari para klien/korban): CrownForex, FIGfx, MoneyForex, Prime4x, ForexGen, EMPfx, Forex-Swiss (FXCH), FXTechTrading, StartForex, Mansion Financial, Ecnprofx, AC Trading (ACTC FX), dan masih banyak lagi), Bahkan beberapa di antara mereka ada yang masih beroperasi dan berbahaya sekali bila terjebak menjadi klien mereka. Kebanyakan dari perusahaan forex yang bermasalah tersebut adalah terletak di tempat yang tidak jelas/terpencil (offshore brokers) dan tidak teregulasi sebagai perusahaan pialang sebagaimana mestinya.


Perusahaan Scam bukan hanya berarti melarikan dana nasabah dan menghilang, tetapi Scam juga bisa berarti merugikan nasabahnya dengan kegiatan yang curang, serta tidak terdaftar pula di suatu badan regulatory yang benar yang bisa bertindak sebagai penengah dan pengawasnya (tergolong seperti Illegal Gambling). Dan untuk menghindari hal semacam itu maka pastikan perusahaan forex yang ingin anda ikuti tidak termasuk di dalam kategori seperti diatas. Lebih baik memiliki regulasi daripada yang tidak (hati-hati pula dengan regulasi palsu). Dan lebih baik mengikuti di negara yang besar dan sudah bagus daripada di negara yang kecil/tidak jelas dan berbahaya (hindari negara offshore).


Bila suatu perusahaan Forex yang benar, maka hal-hal seperti diatas tersebut lebih terkendali, karena perusahaan forex yang benar lebih mengutamakan KEAMANAN dan KUALITAS, daripada sekedar memberikan fasilitas yang terlihat fantastis, kadang tidak masuk akal (tidak sesuai market) dan penuh bonus, padahal juga penuh dengan jebakan kepada konsumen. Waspadalah bila anda menemukan tawaran yang terlihat fantastis, periksa dahulu profil mereka dan kelengkapan regulasinya, apakah teregulasi di negara yang benar (bukan terletak di negara kecil yang tidak jelas/negara offshore), atau hanya berijin akta pendirian perusahaan saja (tidak berijin sebagai perusahaan pialang/sekuritas resmi sebagaimana mestinya di suatu negara yang besar dan benar), ataukah yang hanya sekedar outsourcing dan alamat sejenis Virtual Office atau PO BOX saja. Sudah banyak terjadi pelarian dana nasabah, penipuan, scam, dan prilaku curang di broker-broker yang berciri seperti itu, Waspadalah! Karena bertrading forex juga menyangkut keamanan dari uang anda. Anda boleh untuk mengkonsultasikan kepada kami terlebih dahulu perihal perusahaan pialang/broker anda tersebut.


Contoh beberapa negara yang tergolong offshore dan masih belum mempunyai regulasi yang baik dan memadai: Rusia, Mauritius, British Virgin Island (BVI), Seychelles, Cayman Island, New Zealand (selandia baru), Panama, Filipina, Afrika, Ireland (Irlandia), Costa Rica, Meksiko, Canada di teritorial tertentu, Columbia, Nigeria


by BrokerForex.com


0 Response to "Daftar Perijinan, Regulasi dan Badan Pengawas dunia untuk perusahaan Forex"

Posting Komentar