14 broker forex luar negeri dituntut karena ilegal

JAKARTA, (KOMPAS) – Para pelaku pasar valuta asing (valas) di seluruh dunia diminta berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya saat bertransaksi di pasar valas atau Forex. Otoritas pemerintah Amerika Serikat untuk pengawasan transaksi valuta asing dan komoditas, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) menggugat 14 perusahaan perantara transaksi atau broker yang beroperasi tanpa mendaftarkan diri di lembaga pemerintah.


Demikian siaran pers yang dipublikasikan CFTC dari Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (26/1/2011) dan diterima Kompas di Jakarta, Kamis (27/1/2011).


Dalam siaran pers tersebut, CFTC menegaskan bahwa langkah hukum itu merupakan tindakan pertama yang dilakukannya terkait dengan Undang-undang Dodd Frank dan Undang-undang tahun 2008. Ke-14 perusahaan itu digugat melalui 13 gugatan secara bersamaan ke Pengadilan Distrik Federal di Chicago, Distrik Columbia, Kansas City dan New York.


CFTC menyatakan, ke-14 perusahaan itu secara ilegal menghimpun publik untuk terlibat dalam transaksi mata uang asing (forex). Padahal, operasi mereka tidak terdaftar di CFTC ataupun di lembaga pemerintah manapun secara legal.


Gugatan ini dilakukan sebagai tindakan hukum pertama setelah CFTC memberlakukan aturan baru dalam transaksi valas yang efektif mulai Oktober 2010. Aturan baru itu mengharuskan perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pasar forex mendaftar pada CFTC atau di suatu lembaga pemerintah yang resmi.


“Aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat. Peraturan ini mengharuskan dealer forex mengambil langkah-langkah untuk melindungi investor, termasuk memelihara permodalan, yang akan mengurangi risiko dan meningkatkan transparansi,” ungkap siaran pers tersebut.


Adapun ke-14 perusahaan yang digugat tersebut adalah



  • EuroForex Development, LLC

  • FIG Solutions Limited Inc

  • ForInvest

  • FXOpen Investments Inc

  • FXPRICE

  • GIGFX, LLC

  • InstaTrade Corporation atau InstaForex.

  • InovaTrade Inc, perusahaan yang membuka di Florida

  • InvesttechFX Technologies Inc perusahaan valas yang berkedudukan di Toronto, Kanada

  • J&K Futures, Inc, perusahaan berkedudukan di California dan New York.

  • Kingdom Forex Trading and Futures, Ltd, perusahaan asal Nevada

  • Prime Forex, LLC

  • Wall Street Brokers, LLC

  • ZtradeFX, LLC asal Connecticut.


Baca ini juga di: https://dennypedia.com/data-beberapa-pialang-broker-ilegal/


CFTC adalah suatu lembaga pengawas milik pemerintah yang bertugas untuk mengontrol dan mengawasi jalannya perdagangan forex dan komoditas, khususnya untuk perusahaan keuangan yang beroperasi internasional. (situs resmi: www.cftc.gov)


Tidak tertutup kemungkinan untuk perusahaan forex lainnya yang ilegal, juga akan digugat pula untuk kasus berikutnya.


Sumber Berita :


http://finance.yahoo.com/news/14-firms-sued-by-agency-for-apf-3099283207.html?x=0&.v=5


http://www.cftc.gov/PressRoom/PressReleases/pr5974-11.html


http://www.reuters.com/article/2011/01/26/financial-regulation-currency-idUSN2620254520110126


Koran Kompas tanggal 27 Januari 2011


0 Response to "14 broker forex luar negeri dituntut karena ilegal"

Posting Komentar